PERATURAN DESA

Sesuai UU Desa pasal 1 ayat 7

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa adalah salah satu peraturan di desa. Selain itu terdapat Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa.

Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. BPD bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa. Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Dalam negeri telah memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa melalui Permendagri no 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Sesuai tujuannya, Permendagri tsb memberikan pedoman tatacara penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut: