SEJARAH DESA

DESA BELUK

Merupakan Desa di kawasan Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang

Sejarah Desa

Desa Beluk adalah Desa Kolonisasi yang datang dari beberapa Daerah  di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan terdiri dari beberapa Daerah. Desa Beluk pada mulanya adalah berasal dari hutan kawasan Negeri Mataram, pada tahun 1937 datanglah penduduk Kolonisasi sejumlah 45 KK dan sebanyak 135 jiwa, kemudian pada tahun 1939 datang lagi sejumlah 100 KK sama dengan 325 jiwa, diantara dua tahun berturut turut jumlah penduduk semua 145 KK sama dengan 460 jiwa, membuka dan menggarap tanah yang telah disediakan  oleh pemerintah seluas 322 Ha.

Pada tahun 1937 Lurah (sebutan Kepala Desa pada zaman dahulu) dijabat oleh Jaya Driya yang administrasinya  mengikuti Desa yang lain. Lurah Jaya Driya menjabat Lurah Beluk dari tahun 1937 sampai dengan 1943.

Pada tahun 1943 Lurah Jaya Driya wafat dan digantikan Lurah Jaya Dikrama sampai dengan tahun 1945, yang selanjutnya dijabat oleh Lurah Jaya Direja dari tahun 1945sampai dengan 1948.

Pada tahun 1948 Lurah Jaya Direja wafat dan terjadi kekosongan kepemimpinan di Desa Beluk. Karena adanya kekosongan kepemimpinan maka pada tahun 1950, sesuai aturan pemerintah yang ada, diadakan Pemilihan Lurah untuk pertama kalinya di Desa Beluk dengan media lidi dan gentong dan terpilih Lurah Sastro Diharjo.

Pemerintahan Lurah Sastro Diharjo dimulai tahun 1950 sampai dengan tahun 1983 dengan Carik Suryana sampai dengan tahun 1983.

Pada tahun 1983 Lurah Sastro Diharjo wafat dan untuk sementara Lurah dijabat oleh Pejabat Lurah Sahapi dari tahun 1983 sampai dengan tahun 1986.

Pada tahun 1986 dikarenakan terjadi kekosongan Kepala Desa maka menurut Peraturan Pemerintah yang ada diadakan Pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan metode coblos kertas pertama di Desa Beluk dan terpilih Kepala Desa Suryana yang sebelumnya menjabat sebagai Carik Desa Beluk.

Kepala Desa Suryana menjabat menjabat Kepala Desa dari tahun 1986 sampai dengan tahun 1987, karena mengundurkan diri.

Dikarenakan adanya kekosongan Kepala Desa Beluk, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang, menunjuk Bangun Sutejo sebagai Pejabat Kepala Desa Beluk sampai dengan adanya Kepala Desa yang baru. Bangun Sutejo menjabat Pj. Kepala Desa dari tahun 1987 sampai dengan tahun 1988.

Pada tahun 1988, pada masa kepemimpinan Pj Kepala Desa Bangun Sutejo diadakan Pemilihan Kepala Desa Beluk dan terpilih Nuritno sebagi Kepala Desa Beluk dengan masa jabatan 8  (delapan) tahun, dari tahun 1988 sampai dengan tahun 1997. Pada masa kepemimpinan Kepala Desa Nuritno, pembangunan di Desa dibiayai melalui swadaya masyarakat . Pada tahun 1997 listrik di Desa Beluk mulai masuk dan jalan mulai diaspal.

Pada tahun 1997 dikarenakan masa jabatan Kepala Desa Nuritno berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjuk Sunarto yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa menjadi Pejabat Kepala Desa Beluk sampai dengan adanya Kepala Desa Beluk yang baru.

Pada tahun 1998 diadakan Pemilihan Kepala Desa Beluk melalui metode coblos kertas dan terpusat di Balai Desa Beluk. Pemilihan Kepala Desa Beluk tahun 1998 terpilih Kepala Desa Tri Prasetiyo. Kepala Desa Tri Prasetiyo menjabat kurang lebih 8 (delapan) tahun, dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2007 .

Sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir, Kepala Desa Tri Prasetiyo meninggal dunia karena sakit.

Pada tahun 2008 Pemilihan Kepala Desa Beluk diikuti oleh hanya satu orang calon Kepala Desa Untung Priyanto melawan tong kosong, dan terpilih Untung Priyanto sebagai Kepala Desa Beluk untuk periode 6 tahun sesuai dengan peraturan terbaru pada masa itu.

Pada tahun 2010, Kepala Desa Untung Priyanto wafat dan terjadi kekosongan kepemimpinan di Desa Beluk. Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjuk Makri (Kepala Dusun Pekutukan) sebagai Pejabat Kepala Desa sampai dengan adanya kepala Desa yang baru.

Pada tahun 2010, Pemilihan Kepala Desa Beluk diikuti 6 orang calon Kepala Desa periode 2010 sampai dengan 2016, yaitu Usnanto Susjiono, Heriyono, Rahadjito, Daryono, Sutarno dan Priyanto. Pemilihan Kepala Desa Beluk menggunakan metode coblos kertas dan tempat pemungutan terpusat di Balai Desa Beluk dan terpilih Usnanto Susjiono.

Pada tahun keempat Pemerintahan Kepala Desa Usnanto Susjiono atau tahun 2014, keluar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan terjadi nomenklatur penamaaan jabatan di Pamong Desa menjadi Perangkat Desa.

Pada tahun 2016, berakhir masa jabatan Kepala Desa Beluk Usnanto Susjiono dan Pemerintah Kabupaten Pemalang menunjuk Rinto Pegawai Negeri Sipil dari Diskoperindag sebagai Pejabat Kepala Desa Beluk sampai dengan adanya Kepala Desa Beluk yang baru. Di kepemimpinan Pj. Kepala Desa Rinto, ada pemilihan Kepala Desa Beluk dengan sistem elektronik pertama di Kabupaten Pemalang diikuti oleh Yunus Supriyanto, Kusen, Budi Kristanto dan Usnanto Susjiono. Pemilihan Kepala Desa Beluk tahun 2016 terpilih Yunus Supriyanto sebagai Kepala Desa Beluk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Di kepemimpinan Kepala Desa Yunus Supriyanto tahun 2020 terjadi Pandemi Covid-19, sampai dengan tahun 2022.

Tanggal 9 Okober 2022 menjadi tanggal yang istimewa bagi masyarakat Desa Beluk, dikarenakan adanya pemilihan Kepala Desa Beluk dengan sistem konvensional semi elektronik dan coblos kertas dengan sistem Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan domisili warga yang mana lebih dekat tetepi dengan protokol kesehatan ketat karena dampak Pendemi covid-19. Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 diikuti oleh 5 calon Kepala Desa yaitu Rinto, S.M , Budi Kristanto, Usnanto Susjiono, Ajis Muslim dan Suci Priyatni, S.Pd, dan terpilih sebagai pemenang Pemilihan Kepala Desa Beluk periode 2022 sampai dengan 2028 adalah Rinto, S.M dan dilantik pada tanggal 13 Desember 2022 .

Berikut daftar lengkap Nama dan Masa Jabatan Kepala Desa Beluk